SIARAN PERS No: 41/SP/HM/BKKP/V/2017
Perguruan tinggi di Indonesia saat ini mulai banyak dilirik mahasiswa asing untuk melanjutkan studinya. Dalam konsep World Class University, perkembangan jumlah mahasiswa asing yang menempuh studi di perguruan tinggi merupakan salah satu aspek yang digunakan untuk mengukur kesiapan dan mencerminkan kemampuan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan program internasionalisasi untuk menghadapi persaingan global pendidikan tinggi.
“ Sepanjang tahun 2016, sebanyak 6,967 Surat Izin Belajar telah diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi (PT). Surat Izin Belajar merupakan salah satu syarat utama bagi mahasiswa asing untuk memperoleh dokumen keimigrasian berupa Visa Pelajar dan Izin Tinggal Terbatas atau ITAS yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM” ujar Patdono Suwignjo, Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK DIKTI dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Kelembagaan IPTEK DIKTI dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, di Gedung D Kemenristekdikti, Jakarta (12/5/2017).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Layanan Izin Belajar dan Student Visa dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie dan Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK-DIKTI Patdono Suwignjo. Turut hadir menyaksikan penandatanganan ini jajaran eselon I dan II dari Kemenristekdikti dan Kemenkumham.
Patdono mengatakan dengan jumlah permohonan Izin Belajar bagi Mahasiswa Asing semakin meningkat, yaitu 150 – 500 permohonan setiap minggunya, diperlukan upaya perbaikan sistem dan prosedur layanan penerbitan izin belajar. Sebagai solusinya Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI mengembangkan aplikasi Penerbitan Izin Belajar berbasis daring.
“ Dengan aplikasi Penerbitan Izin Belajar berbasis Daring, layanan penerbitan Izin Belajar Mahasiswa Asing akan lebih efektif, tidak menyita waktu, akuntabel dan efisien.
Sistem ini merupakan salah satu upaya kementerian dalam mendukung perguruan tinggi Indonesia dalam penyelenggaraan program Internasionalisasi,” jelas Patdono.
Integrasi Pemberian Izin Belajar dan Student Visa Bagi Mahasiswa Asing
Patdono menambahkan bahwa tujuan dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen IPTEKDIKTI dan Ditjen Imigrasi adalah untuk melakukan Integrasi Kesisteman antara Layanan Penerbitan Izin Belajar Mahasiswa Asing yang dikelola oleh Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi dengan Layanan penerbitan Student Visa yang dikelola oleh Ditjen Imigrasi. Dengan adanya PKS ini akan memudahkan proses adminitratif mahasiswa asing yang belajar di Indonesia.
Pada bulan April 2017, kedua belah pihak telah menyepakati aturan teknis dan administrasi yang diperlukan di dalam upaya integrasi kesisteman dimaksud yang tertuang di dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Layanan Izin Belajar dan Student Visa antara Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK-DIKTI. Pada tahap selanjutnya, tim teknis pengembangan Integrasi kesisteman akan bekerja bersama baik dari sisi teknis maupun administratif, alur kerja dan procedural dengan target penyelesaian integrasi sistem pada bulan Agustus 2017.(*)
10 Besar Mahasiswa Asing di Indonesia Berdasarkan Negara Asal
1 | Timor Leste | 2,107 |
2 | Malaysia | 1,217 |
3 | Thailand | 659 |
4 | Korea Selatan* | 524 |
5 | China | 456 |
6 | Jepang | 217 |
7 | Jerman | 156 |
8 | Belanda | 139 |
9 | Perancis | 136 |
10 | Australia | 135 |
(* Ralat Data)
5 Besar Perguruan Tinggi Penerima Mahasiswa Asing
1 | Universitas Gadjah Mada | 494 |
2 | Universitas Indonesia | 349 |
3 | Universitas Sumatera Utara | 335 |
4 | Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri | 295 |
5 | Universitas Hasanuddin | 256 |
5 Besar Program Studi Pilihan Mahasiswa Asing
1 | BIPA | 717 |
2 | Ilmu Kedokteran | 628 |
3 | Manajemen | 335 |
4 | Teknik Sipil | 277 |
5 | Ilmu Manajemen | 207 |
#Lembar Fakta
Perjalanan Sistem Layanan Izin Belajar Mahasiswa Asing berbasis daring:
- Pada bulan Agustus 2014, dilakukan pertemuan pertama pengembangan aplikasi Izin Belajar dengan melibatkan pengembang dari Universitas Gunadharma, nara sumber dari ITB, IPB, UGM, dan UNAIR.
- Pada akhir bulan November 2014, aplikasi tersebut telah selesai dikembangkan dan siap diujicobakan.
Sepanjang tahun 2015, Aplikasi diujicobakan dengan melibatkan 15 perguruan tinggi pengelola Beasiswa KNB, Universitas Indonesia, Universitas Gunadharma, dan Universitas Bina Nusantara. - Berdasarkan hasil uji coba tahun 2015, pada tanggal 31 Desember 2015 Direktorat Pembinaan Kelembagaan PT mengumumkan penggunaan aplikasi ini secara permanen yang mewajibkan seluruh permohonan izin belajar disampaikan melalui aplikasi berbasis daring ini. Untuk itu, seluruh PT di Indonesia yang telah memiliki dan akan merekrut mahasiswa asing diwajibkan menggunakan aplikasi ini atas ijin dari Direktur Pembinaan Kelembagaan PT.
- Sepanjang 2016, 6,967 Surat Izin Belajar telah diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi (PT) dengan masa penerbitan rata-rata 6 hari kerja (terhitung sejak data lengkap dan disampaikan melalui aplikasi hingga perubahan status permohonan menjadi “usulan diterima”).
- Dalam penyelenggaraan layanan dimaksud, sebagai media pengawasan dan evaluasi permohonan izin belajar, Direktorat Pembinaan Kelembagaan PT menyelenggarakan kegiatan Clearing House (CH) Izin Belajar Mahasiswa Asing dan visitasi keberadaan mahasiswa asing di daerah-daerah lokasi perguruan tinggi secara rutin.
- Dengan terbangunnya komunikasi dan koordinasi antara staf Direktorat Pembinaan Kelembagaan PT dengan Tim CH dimaksud akan meminimalisasi kecurangan dan masalah yang biasanya dilakukan oleh mahasiswa asing, seperti misalnya: penyalahgunaan izin tinggal, habis masa izin tinggal, dan permasalahan yang lain.
Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik
dan Ditjen Kelembagaan IPTEK DIKTI
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi